Erwiana dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Erwiana Sulistyaningsih adalah Buruh Migrant Indonesia (BMI) yang saat ini sedang
tergolek di rumah sakit Sragen akibat disiksa majikannya di Hong Kong.
Kisah penganiayaan ini sudah menjadi berita hangat di
HongKong. Stasiun televisi maupun surat kabar sudah memberitakannya. Bahkan
dalam headline South China Morning Post hari ini diberitakan bahwa pihak
kepolisian Hong Kong akan datang ke Indonesia untuk menemui Erwiana. Tujuannya
adalah untuk mendapatkan informasi yang benar sehingga bisa digunakan untuk
memproses secara hukum.
Satu saja sudah banyak
Kasus Erwiana sejatinya hanya satu contoh dari banyaknya
kasus ketidakadilan sosial yang dialami oleh masyarakat, dalam hal ini yang
lemah dan miskin. Ada beberapa sikap yang mungkin bisa muncul atas adanya
permasalahan tersebut.
Di satu pihak akan melihat bahwa satu kasus saja sudah cukup
untuk menjadi takaran adanya ketidakadilan sosial. Hal ini bisa kita jumpai
dalam reaksi pemerintah Hong Kong melalui pihak kepolisian. Satu kasus yang
muncul sudah dianggap terlalu banyak. Maka mereka hendak segera menuntaskannya.
Mereka ingin segera memperoses dengan baik. Karena satu kasus sudah dianggap
besar.
Di pihak lain ada yang melihat bahwa satu kasus atau bahkan
dua kasus itu kecil. Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah Indonesia. Mentri
tenaga kerja, Cak Imin, dalam dialog twitter dengan saudari Fera
menyatakan hal tersebut. Itu mengerikan sekali. Maka bisa dipahami jika BMI
marah dengan pernyataan tersebut.
Dalam pemahaman penulis, keadilan sosial bukanlah ukuran
matimatika. Bahwa jumlah kasus menjadi pertimbangan. Bahwa kalau ‘baru’ ada dua
kasus, berarti masih baik-baik saja. Itu adalah pemahaman yang salah. Keadilan
sosial adalah jaminan bahwa semua/seluruh elemen masyarakat mendapatkan jaminan
aman, bahwa mereka tidak akan mengalami tindak kekerasan.
Siapakah yang bertugas menegakkan keadilan sosial? Mestinya
kita semua dalam kapasitas yang berbeda. Pemerintah memiliki peran yang lebih
besar. Mereka memiliki kuasa untuk melakukan lobby dengan pemerintah lain yang
bisa menjamin adanya keadilan sosial, adanya rasa aman.
Pemerintah memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjamin
setiap warganya untuk memperoleh rasa aman, di manapun mereka berada. Maka
penulis mendukung penuh surat yang ditulis oleh saudari Fera kepada Bapak
Presiden. Karena beliau adalah kunci utama
dalam pemerintahan, kunci utama yang memungkinkan adanya keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
Penutup
Kasus Erwiana hanyalah ujung gunung es. Ada banyak kasus
lain, ada puluhan atau bahkan ratusan kasus serupa. Kebanyakan diam karena
takut atau tidak tahu harus berbicara kepada siapa. Atau mereka memiliki
pengalaman bahwa mengadukan kasusnya rasanya percuma. Tentu kepada mereka
diperlukan bimbingan agar mereka memahami hak dan kewajibannya. Sehingga mereka
bisa memperjuangkan hak sebagai manusia.
Bagi kita yang lain, yang mungkin bernasib lebih baik, kasus
ini juga bisa menjadi bahan refleksi. Bahwa ketidakadilan yang dialami oleh
pihak lain, bisa jadi karena peran kita juga. Bagaimana kita mensikapi dan ikut
juga secara aktif menjamina danya keadilan sosial.
ANALISA
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan Sosial
Sesuai dengan dasar negara kita ialah Pancasila pada sila tersebut berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pada sila tersebut menyebutkan bahwa keadilan adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia, namun pada contoh kasus diatas, kita ketahui bahwa keadilan itu tidak didapatkan oleh Erwiana, hak dia sebagai warga negara tidak sepenuhnya terpenuhi, bahkan pada pasal berikut disebutkan :
Pada pasal 6 dan 7 UUD 45 menyebutkan bahwa "Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI diluar negeri". Namun pada kasus Erwiana pasal tersebut hanyalah pasal, dia bahkan tidak dapat perlindungan dari pemerintah saat dia disiksa oleh tuannya diluar negeri. Harusnya apabila pemerintah serius akan pasal ini, kasus seperti Erwiana tidak akan terjadi, bukan cuma Erwiana yang mengalami kasus kekerasan seperti ini, bahkan masih banyak TKI diluar sana yang terancam nasibnya. Ini bukti bahwa pemerintah acuh terhadap nasib TKI, padahal TKI merupakan hasil devisa paling besar.
Macam-macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Merupakan keadilan yang terwujud apabila masyarakat melakukan fungsinya secara baik sesuai kemampuannya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan pihak lain. Pada kasus diatas malah pemerintah tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya, seharusnya pemetintah melindungi TKI, namun pemerintah tidak melakukan tugasnya, sehingga terjadi ketidakadilan.
b. Keadilan Distributif
ANALISA
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Keadilan Sosial
Sesuai dengan dasar negara kita ialah Pancasila pada sila tersebut berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pada sila tersebut menyebutkan bahwa keadilan adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia, namun pada contoh kasus diatas, kita ketahui bahwa keadilan itu tidak didapatkan oleh Erwiana, hak dia sebagai warga negara tidak sepenuhnya terpenuhi, bahkan pada pasal berikut disebutkan :
Pada pasal 6 dan 7 UUD 45 menyebutkan bahwa "Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI diluar negeri". Namun pada kasus Erwiana pasal tersebut hanyalah pasal, dia bahkan tidak dapat perlindungan dari pemerintah saat dia disiksa oleh tuannya diluar negeri. Harusnya apabila pemerintah serius akan pasal ini, kasus seperti Erwiana tidak akan terjadi, bukan cuma Erwiana yang mengalami kasus kekerasan seperti ini, bahkan masih banyak TKI diluar sana yang terancam nasibnya. Ini bukti bahwa pemerintah acuh terhadap nasib TKI, padahal TKI merupakan hasil devisa paling besar.
Macam-macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Merupakan keadilan yang terwujud apabila masyarakat melakukan fungsinya secara baik sesuai kemampuannya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan pihak lain. Pada kasus diatas malah pemerintah tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya, seharusnya pemetintah melindungi TKI, namun pemerintah tidak melakukan tugasnya, sehingga terjadi ketidakadilan.
b. Keadilan Distributif
Merupakan keadilan yang akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Pada kasus diatastidak termasuk keadilan distributif karena tidak membahas mengenai perlakuan yang sama atau tidak.
c. Keadilan Komulatif
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Pada kasus diatas tidak termasuk keadilan komulatif karena kasus tersebut tidak menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
c. Keadilan Komulatif
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Pada kasus diatas tidak termasuk keadilan komulatif karena kasus tersebut tidak menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
http://sosbud.kompasiana.com/2014/01/17/erwiana-dan-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-628420.html
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/39/244/bpkp
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/39/244/bpkp

0 komentar:
Posting Komentar