Kamis, 12 Juni 2014

Manusia dan Keadilan

Erwiana dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat


Erwiana Sulistyaningsih adalah Buruh Migrant Indonesia (BMI) yang saat ini sedang tergolek di rumah sakit Sragen akibat disiksa majikannya di Hong Kong.
Kisah penganiayaan ini sudah menjadi berita hangat di HongKong. Stasiun televisi maupun surat kabar sudah memberitakannya. Bahkan dalam headline South China Morning Post hari ini diberitakan bahwa pihak kepolisian Hong Kong akan datang ke Indonesia untuk menemui Erwiana. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi yang benar sehingga bisa digunakan untuk memproses secara hukum.

Satu saja sudah banyak
Kasus Erwiana sejatinya hanya satu contoh dari banyaknya kasus ketidakadilan sosial yang dialami oleh masyarakat, dalam hal ini yang lemah dan miskin. Ada beberapa sikap yang mungkin bisa muncul atas adanya permasalahan tersebut.
Di satu pihak akan melihat bahwa satu kasus saja sudah cukup untuk menjadi takaran adanya ketidakadilan sosial. Hal ini bisa kita jumpai dalam reaksi pemerintah Hong Kong melalui pihak kepolisian. Satu kasus yang muncul sudah dianggap terlalu banyak. Maka mereka hendak segera menuntaskannya. Mereka ingin segera memperoses dengan baik. Karena satu kasus sudah dianggap besar.
Di pihak lain ada yang melihat bahwa satu kasus atau bahkan dua kasus itu kecil. Dalam hal ini diwakili oleh pemerintah Indonesia. Mentri tenaga kerja, Cak Imin, dalam dialog twitter dengan saudari Fera menyatakan hal tersebut. Itu mengerikan sekali. Maka bisa dipahami jika BMI marah dengan pernyataan tersebut.
Dalam pemahaman penulis, keadilan sosial bukanlah ukuran matimatika. Bahwa jumlah kasus menjadi pertimbangan. Bahwa kalau ‘baru’ ada dua kasus, berarti masih baik-baik saja. Itu adalah pemahaman yang salah. Keadilan sosial adalah jaminan bahwa semua/seluruh elemen masyarakat mendapatkan jaminan aman, bahwa mereka tidak akan mengalami tindak kekerasan.
Siapakah yang bertugas menegakkan keadilan sosial? Mestinya kita semua dalam kapasitas yang berbeda. Pemerintah memiliki peran yang lebih besar. Mereka memiliki kuasa untuk melakukan lobby dengan pemerintah lain yang bisa menjamin adanya keadilan sosial, adanya rasa aman.
Pemerintah memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjamin setiap warganya untuk memperoleh rasa aman, di manapun mereka berada. Maka penulis mendukung penuh surat yang ditulis oleh saudari Fera kepada Bapak Presiden. Karena beliau adalah kunci utama dalam pemerintahan, kunci utama yang memungkinkan adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Penutup
Kasus Erwiana hanyalah ujung gunung es. Ada banyak kasus lain, ada puluhan atau bahkan ratusan kasus serupa. Kebanyakan diam karena takut atau tidak tahu harus berbicara kepada siapa. Atau mereka memiliki pengalaman bahwa mengadukan kasusnya rasanya percuma. Tentu kepada mereka diperlukan bimbingan agar mereka memahami hak dan kewajibannya. Sehingga mereka bisa memperjuangkan hak sebagai manusia.
Bagi kita yang lain, yang mungkin bernasib lebih baik, kasus ini juga bisa menjadi bahan refleksi. Bahwa ketidakadilan yang dialami oleh pihak lain, bisa jadi karena peran kita juga. Bagaimana kita mensikapi dan ikut juga secara aktif menjamina danya keadilan sosial.

 ANALISA

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.



Keadilan Sosial

Sesuai dengan dasar negara kita ialah Pancasila pada sila tersebut berbunyi "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Pada sila tersebut menyebutkan bahwa keadilan adalah hak bagi seluruh warga negara Indonesia, namun pada contoh kasus diatas, kita ketahui bahwa keadilan itu tidak didapatkan oleh Erwiana, hak dia sebagai warga negara tidak sepenuhnya terpenuhi, bahkan pada pasal berikut disebutkan :

Pada pasal 6 dan 7 UUD 45 menyebutkan bahwa "Pemerintah bertanggungjawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI diluar negeri". Namun pada kasus Erwiana pasal tersebut hanyalah pasal, dia bahkan tidak dapat perlindungan dari pemerintah saat dia disiksa oleh tuannya diluar negeri. Harusnya apabila pemerintah serius akan pasal ini, kasus seperti Erwiana tidak akan terjadi, bukan cuma Erwiana yang mengalami kasus kekerasan seperti ini, bahkan masih banyak TKI diluar sana yang terancam nasibnya. Ini bukti bahwa pemerintah acuh terhadap nasib TKI, padahal TKI merupakan hasil devisa paling besar.

Macam-macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Merupakan keadilan yang terwujud apabila masyarakat melakukan fungsinya secara baik sesuai kemampuannya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan pihak lain. Pada kasus diatas malah pemerintah tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang seharusnya, seharusnya pemetintah melindungi TKI, namun pemerintah tidak melakukan tugasnya, sehingga terjadi ketidakadilan.

b. Keadilan Distributif
Merupakan keadilan yang akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Pada kasus diatastidak termasuk keadilan distributif karena tidak membahas mengenai perlakuan yang sama atau tidak.

c. Keadilan Komulatif
Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat. Pada kasus diatas tidak termasuk keadilan komulatif karena kasus tersebut tidak menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

 

http://sosbud.kompasiana.com/2014/01/17/erwiana-dan-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat-628420.html

http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/39/244/bpkp

 

0 komentar:

 
Copyright © Eva's Blog