Pengertian
Hukum
Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan
didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/
ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Dari beberapa perumusan tentang
hukum yang diberikan oleh para sarjana Hukum Indonesia, dapat diambil
kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat
dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.
Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
- Terdapat perintah dan/atau larangan.
- Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Sumber - Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil,
yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai
kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP,
Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang
dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum
di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa
lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim
pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila
perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat
dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara
dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu
apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum
dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. Sumber
Hukum Materiil
sumber hukum materiil adalah sumber
hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
- pendapat umum
- agama
- kebiasaan
- politik hukum dari
pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat
materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum.
2. Sumber
Hukum Formil
sumber hukum formil adalah tempat
atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya :
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum
dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat),
terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu
perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk
karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya :
a. Hukum Tertulis (Statue Law),
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan
menjadi 2, yaitu
:
- dikodifikasikan
- tidak dikodifikasikan
b. Hukum Tak Tertulis (Hukum
Kebiasaan) ;
Menurut tempat/wilayah berlakunya :
- Hukum Nasional ; berlaku
dalam suatu negara
- Hukum Internasiona ;
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
- Hukum Lokal ; berlaku di
suatu daerah tertentu
- Hukum asing ; berlaku di
negara lain
Menurut waktu berlakunya :
- Ius Constitutum (Hukum
Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah
tertentu
- Ius Constituendum, hukum yang
diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
- Hukum Asasi, segala waktu dan
seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum
yang berlaku universal)
Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum Materiil ; mengatur
hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum
pidana (material), perdata (material)
- Hukum Formil : cara menegakkan
perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum
acara perdata
Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa
(Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan
mutlak. mempunyai sanksi.
- Hukum Pelengkap ; hukum yang
bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya :
- Hukum Objektif, dalam suatu
negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
- Hukum Subjektif, timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang
saja.
Menurut Isinya :
- Hukum Privat (Hukum Sipil),
mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain,
dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
- Hukum Publik (Hukum Negara);
Hukum yang mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau
hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan).
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Tugas Utama Negara
- Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
- Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah
tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Sifat - Sifat Negara
Sifat memaksa agar peratura
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup semua (all
encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk
semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk - Bentuk Negara
1 .Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan
menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi,
semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya
menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat.
Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus
rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
a. adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
b. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya
ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
c. penghasilan daerah dapat digunakan untuk
kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
a. bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
b. peraturan/ kebijakan dari pusat
sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
c. daerah-daerah lebih bersifat
pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan
demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
d. rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
e. keputusan-keputusan pemerintah
pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi,
daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi,
swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen
daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
a. pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
b. peraturan dan kebijakan di daerah
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
c. tidak bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
d. penghematan biaya, karena
sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi :
a. ketidakseragaman peraturan dan
kebijakan serta kemajuan pembangunan.
2. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal:
- tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian;
- tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan
konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam
hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang
dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
- hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah
daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak mengenai
keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
- hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak,
bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang kepentingan
bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Menurut C.F. Strong, yang
membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah :
- cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang berwenang untuk
menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan
pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia,
RIS (1949);
- negara serikat yang
konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian,
sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan
India;
- negara serikat yang
memberikan wewenang kepada mahkamah
agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan
Australia;
- negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi:
- Pemerintah pusat sebagai
pemegang kedaulatan ke luar;
- Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah:
mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian,
hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Unsur - Unsur Negara
Sebuah negara dapat terbentuk karena
adanya beberapa unsur. Berikut ini adalah unsur-unsur negara menurut para ahli:
1. RAHMAN
Unsur-unsur
negara terdiri dari:
- Penduduk
- Wilayah
- Pemerintah
2. MIRIAM
Unsur-unsur
negara terdiri dari :
- Wilayah
- Penduduk
- Pemerintah
- Kedaulatan
3. Oppenheim - Lauterpacht
Unsur-unsur
negara terdiri dari:
- Adanya daerah/wilayah
- Adanya rakyat
- Adanya pemerintah yang
berdaulat
- Adanya pengakuan dari negara
lain
4. Konvensi Montevideo pada tahun
1933
Unsur-unsur
berdirinya sebuah negara adalah sebagai berikut:
- Rakyat
- Wilayah yang permanen
- Penguasa yang berdaulat
- Kesanggupan berhubungan dengan
negara lain
- Pengakuan (deklaratif)
Dari pendapat para ahli diatas dapat
disimpulkan bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara
adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang
berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai
negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur
pembentuk.
Selain ketiga unsur yang mutlak
harus dipenuhi tersebut, terdapat juga unsur pengakuan dari negara lain. Unsur
pengakuan dari negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara,
melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan
keberadaannya. Unsur ini desebut sebagai unsur deklaratif.
Pengertian Tentang Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di
wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama
halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
1. Kriteria Menjadi Warga Negara
- Kriterium kelahiran
- Naturalisasi atau
pewarganegaraan
Orang - Orang yang Berada Dalam Satu
Wilayah Negara
- Orang yang berbangsa asli
- Terdapat persyaratan dalam UUD
pasal 16 1945, UU nomor 62 tahun 1968