Pengertian Pelapian Sosial
Pelapisan
social disebut juga stratifikasi atau stratification berasal dari kata STRATA
atau STRATUM yang artinya LAPISAN. Karna itu social
stratification sering diterjemahkan dengan pelapisan masyarakat. Sejumlah
induvidu yang memiliki kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakat,
dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pengertian
pelapisan social menurut beberapa ahli, diantaranya yaitu:
1. Pitirim A.
Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke
dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).
2. P.J. Bouman
menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu
golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan
beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
3. Drs. Robert
M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial
tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese
dan prestise.
Beberapa
Teori Tentang Pelapisan Sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
1)
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2)
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas
Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3) Sementara
itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah
(Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah
(Lower Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles
membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang
kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo
Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama
didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo
Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap
waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano
Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada
masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah
kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl
Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat
menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam
setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi
lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk
disumbangkan di dalam proses produksi.
Dasar-Dasar Pembentukan Pelapisan Sosial
1.
Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, barang siapa tidak mempunyai kekayaan akan
digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat
antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya,
cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
2.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya,
atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
3.
Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang
banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang
berprilaku dan berbudi luhur.
4.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu
pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun
sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang
disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya,
sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah
palsu dan seterusnya.
Sifat
Stratifikasi Sosial
Menurut
Soerjono Soekanto, dilihat dari sifatnya pelapisan sosial dibedakan menjadi
tiga, yaitu:
1.
Stratifikasi Sosial Tertutup (Closed Social Stratification)
Stratifikasi
ini adalah stratifikasi dimana anggota dari setiap strata sulit mengadakan
mobilitas vertikal. Walaupun ada mobilitas tetapi sangat terbatas pada
mobilitas horisontal saja. Contoh:
- Sistem
kasta.
Kaum Sudra
tidak bisa pindah posisi naik di lapisan Brahmana.
- Rasialis.
Kulit hitam
(negro) yang dianggap di posisi rendah tidak bisa pindah kedudukan di posisi
kulit putih.
- Feodal.
Kaum buruh
tidak bisa pindah ke posisi juragan/majikan.
2.
Stratifikasi Sosial Terbuka (Opened Social Stratification)
Stratifikasi
ini bersifat dinamis karena mobilitasnya sangat besar. Setiap anggota strata
dapat bebas melakukan mobilitas sosial, baik vertikal maupun horisontal.
Contoh:
- Seorang
miskin karena usahanya bisa menjadi kaya, atau sebaliknya.
- Seorang
yang tidak/kurang pendidikan akan dapat memperoleh pendidikan asal ada niat dan
usaha.
3.
Stratifikasi Sosial Campuran
Stratifikasi
sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi terbuka dan tertutup.
Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali,
namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan
rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di
Jakarta.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan
yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah
dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang
membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,
waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
2.
Terjadi dengan Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam
sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal )
Kesamaan
Derajat
Kesamaan
derajat adalah antonim dari pelapisan sosial atau stratifikasi, yang artinya
tidak melihat seseorang dari kelas atau kelompok. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa
takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu yang memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Didalam susunan negara modern hak-hak dan
kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi
hokum positif.
1. Persamaan
hak
Persamaan
hak telah dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia
atau Universitas Declaration of Human Righ (1948) dalam pasal-pasalnya, seperti
dalam:
Pasal 1:
“sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.”
Pasal 2 ayat
1: “setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang
tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya
banga, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal
mula kebangsaan atau kemayarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
Pasal 7:
“sekalian orang adalah sama terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan
hukum yang sama tanpa ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan
yang sama setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang ditujukan atas perbedaan ini.”
2. persamaan
derajat di Indonesia
Dalam UUD
1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya hak juga tercantum
dalam pasal-pasalnya secara jelas. kalau kita pahami bahwa ada empat
pasal yang memuat ketentuan- ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal
27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok
hak-hak asasi dalam pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
a)
Pasal 27 ayat 1: “segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya. Pasal ini tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga
negara didalam hukum dan di muka pemerintahan.
b)
Pasal 27 ayat 2: “hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
c)
Pasal 28: ”kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pemikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang- undang.”
d)
Pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan hak asasi untuk memeluk agama bagi
penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut: “Negara
menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
e)
Pasal 31:
1)
“tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan
2)
“pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan UU.”
PENGERTIAN MASSA
Massa (mass) atau crowd adalah suatu
bentuk kumpulan (collection) individu-individu, dalam kumpulan tersebut tidak
terdapat interaksi dan dalam kumpulan tersebut tidak terdapat adanya struktur
dan pada umumnya massa berjumlah orang banyak dan berlangsung lama.
1. Massa menurut Gustave Le Bon (yang dapat dipandang sebagai pelopor dari psikologi massa)
bahwa massa itu merupakan suatu kumpulan orang banyak, berjumlah ratusan atau
ribuan, yang berkumpul dan mengadakan hubungan untuk sementara waktu, karena minat
dan kepentingan yang sementara pula. Misal orang yang melihat pertandingan
sepak bola, orang melihat bioskol\p dan lain sebagainya (Lih, Gerungan 1900).
2. Massa menurut Mennicke (1948) mempunyai pendapat dan pandangan yang lain shingga ia
membedakan antara massa abstrak dan massa konkrit. Massa abstrak adalah
sekumpulan orang-orang yang didorong oleh adanya pesamaan minat, persamaan
perhatian, persamaan kepentingan, persamaan tujuan, tidak adanya struktur yang
jelas, tidak terorganisir.
Ciri - Ciri Massa :
Menggunakan media masa dengan
organisasi (lembaga media) yang jelas.
Pesan searah dan umum, serta
melalui proses produksi dan terencana.
Khalayak yang dituju heterogen
dan anonim.
Kegiatan media masa teratur dan
berkesinambungan.
Ada pengaruh yang dikehendak.
Dalam konteks sosial terjadi
saling memengaruhi antara media dan kondisi masyarakat serta sebaliknya.
Hubungan antara komunikator
(biasanya media massa) dan komunikan (pemirsanya) tidak bersifat pribadi.
Jumat, 15 November 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar